Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Sabtu 15-03-2025,10:17 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

2. Kenaikan gaji berkala PPPK golongan gaji V untuk periode selanjutn ya diberikan sebagai syarat kenaikan gaji PPPK

3. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberi jika sudah mencapai satu tahun MKG.

Nah, itulah syarat yang perlu Anda persiapkan untuk kenaikan gaji berkala PPPK. Sebagai informasi tambahan berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Kategori :