- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan, mekanisme pembayaran tunjangan PPPK diatur dalam PMK nomor 202/PMK/.05/2020 untuk instasi pusat dan Permendagri nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Demikianlah informasi tentang syarat kenaikan gaji berkala PPPK. Meskipun pengangkatan calon PPPK ditunda, penting untuk para calon PPPK untuk mempersiapkan berbagai macam syarat yang berkaitan dengan PPPK. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin