Diangkat Menjadi CPNS, Begini Syarat dan Tata Caranya untuk Dilantik Menjadi PNS

Minggu 16-03-2025,04:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti
Diangkat Menjadi CPNS, Begini Syarat dan Tata Caranya untuk Dilantik Menjadi PNS

BACA JUGA:Terbaru, Berikut Jadwal Penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK dari BKN

Proses Pelantikan CPNS Menjadi PNS

Proses pelantikan CPNS menjadi PNS biasanya dilakukan secara seremonial. Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses pelantikan:

- Upacara pengambilan sumpah/janji PNS: Dalam upacara ini, kamu akan mengucapkan sumpah/janji PNS di hadapan PPK dan saksi-saksi.

- Penyerahan SK pengangkatan PNS: Setelah pengambilan sumpah/janji, kamu akan menerima SK pengangkatan PNS dari PPK.

- Penyematan pangkat dan golongan: PPK akan menyematkan pangkat dan golongan pada seragammu.

- Pemberian ucapan selamat: Setelah prosesi pelantikan selesai, kamu akan mendapatkan ucapan selamat dari PPK dan para undangan.

- Proses pelantikan biasanya berlangsung selama 1 (satu) hingga 2 (dua) jam. Tapi ini akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Intip ini Instansi CPNS dengan Gaji Tertinggi

Hak dan Kewajiban PNS

Setelah dilantik menjadi PNS, kamu akan memiliki sejumlah hak dan kewajiban.

Berikut adalah beberapa hak PNS:

- Mendapatkan gaji dan tunjangan.

- Menerima cuti dan penghargaan.

- Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

- Mengembangkan karir dan mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Kategori :