Diangkat Menjadi CPNS, Begini Syarat dan Tata Caranya untuk Dilantik Menjadi PNS

Minggu 16-03-2025,04:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Seorang CPNS setelah diangkat harus menunggu sekian lama untuk bisa menjadi PNS. Tentu saja ada perbedaan hak dan kewajiban antara seorang CPNS dengan PNS.

Seorang CPNS bisa saja batal dilantik menjadi PNS. Berikut informasi tentang syarat dan mekanisme pelantikan seorang CPNS menjadi PNS.  

Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan melelahkan, kamu akhirnya lolos dan berhak atas gelar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dibatalkan? Begini Pernyataan Menteri PAN RB

Namun, perjalananmu belum berakhir di sini. Langkah selanjutnya adalah pelantikan CPNS menjadi PNS, yang merupakan momen penting dalam menandai statusmu sebagai abdi negara yang sah.

Proses pelantikan CPNS menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang proses pelantikan CPNS menjadi PNS:

Syarat Pelantikan CPNS Menjadi PNS

Untuk dilantik menjadi PNS, kamu harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

- Telah menyelesaikan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

- Telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan pelatihan prajabatan.

- Telah memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.

- Bersedia mengangkat sumpah/janji PNS.

- Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Jika kamu memenuhi semua syarat tersebut, kamu akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kategori :