
PNS memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi. Kode etik dan kode perilaku ini mengatur tentang nilai-nilai dasar, norma, dan perilaku yang harus dipegang teguh oleh PNS dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Melanggar kode etik dan kode perilaku dapat dikenakan sanksi disiplin.
Contoh pelanggaran:
Melakukan tindakan diskriminasi
Melakukan pelecehan seksual
Melakukan nepotisme
Melakukan tindakan tidak disiplin
Melakukan konflik kepentingan
3. Meninggalkan Tugas Tanpa Izin
PNS diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Meninggalkan tugas tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius dan dapat dikenakan sanksi disiplin.
PNS harus selalu meminta izin kepada atasannya jika berhalangan hadir atau harus meninggalkan tempat kerja.
Contoh pelanggaran:
Bolos kerja
Meninggalkan tempat kerja tanpa izin
Datang terlambat tanpa alasan yang sah