Diangkat Menjadi CPNS, Begini Syarat dan Tata Caranya untuk Dilantik Menjadi PNS

Minggu 16-03-2025,04:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti
Diangkat Menjadi CPNS, Begini Syarat dan Tata Caranya untuk Dilantik Menjadi PNS

PNS memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi. Kode etik dan kode perilaku ini mengatur tentang nilai-nilai dasar, norma, dan perilaku yang harus dipegang teguh oleh PNS dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Melanggar kode etik dan kode perilaku dapat dikenakan sanksi disiplin.

Contoh pelanggaran:

Melakukan tindakan diskriminasi

Melakukan pelecehan seksual

Melakukan nepotisme

Melakukan tindakan tidak disiplin

Melakukan konflik kepentingan

3. Meninggalkan Tugas Tanpa Izin

PNS diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. 

Meninggalkan tugas tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius dan dapat dikenakan sanksi disiplin. 

PNS harus selalu meminta izin kepada atasannya jika berhalangan hadir atau harus meninggalkan tempat kerja.

Contoh pelanggaran:

Bolos kerja

Meninggalkan tempat kerja tanpa izin

Datang terlambat tanpa alasan yang sah

Kategori :