Penting Dipahami, Berikut Tugas Para Perangkat Desa

Jumat 19-05-2023,01:33 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

BACA JUGA:Jika Muncul Tanda-tanda Ini, Gus Baha: Cepat Bertaubat Karena Ajal Sudah Dekat

Kepala urusan keuangan 

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti: 

1. Pengurusan administrasi keuangan. 

2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. 

3. Verifikasi administrasi keuangan. 

4. Admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.  

 

BACA JUGA:Buat Para Pendosa, Ingat Ini 4 Syarat Agar Taubat Diterima oleh Allah SWT

Kepala urusan perencanaan 

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti: 

1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa 

2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan 

3. Melakukan monitoring dan evaluasi program 

Kategori :