Penting Dipahami, Berikut Tugas Para Perangkat Desa

Jumat 19-05-2023,01:33 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi seperti: 

1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, bidang pendidikan, kesehatan 

2. Bertugas untuk sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna

 

Kepala seksi pelayanan 

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi seperti: 

1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat 

2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam melestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 

 

Kepala Kewilayahan 

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi: 

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan 

2. Penataan dan pengelolaan wilayah 

3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya 

4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya 

5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Kategori :