1. Pengurusan administrasi keuangan
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
3. Verifikasi administrasi keuangan
4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya,
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
BACA JUGA:Menjadi Ketua RT Tidak Mudah, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Ketua RT
Kepala Urusan (Kaur)
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya:
Kepala urusan tata usaha
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.