4. Menyusun laporan
Kepala Seksi (KASI)
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Berikut struktur kepala seksi dalam pemerintahan desa, yaitu:
Kepala seksi pemerintahan
Tugas kepala seksi pemerintahan, yaitu:
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
2. Menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan
3. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
4. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
5. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi
Kepala seksi kesejahteraan