3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 (enam) bulan
6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank
Dana Program Kemitraan yang disalurkan adalah:
a) Maksimal Rp.200.000.000,00 atau sesuai dengan ketersediaan dana dan kebutuhan.
b) Jasa untuk pinjaman umum sebesar 3% per tahun yang dihitung dari saldo awal tahun.
c) Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi
d) Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) (10 : 90) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) (50 : 50) berdasarkan perjanjian.
e) Masa angsuran maksimal 3 tahun.
BACA JUGA:Apa Benar Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Laki-laki? Ini Penjelasannya
Tata Cara pengajuan pinjaman: