1. Unit PKBLD PT Pos Indonesia (Persero) akan melaksanakan survey ke lokasi Calon Mitra Binaan untuk melakukan verifikasi lapangan atas kebenaran dokumen persyaratan dan kelayakan pinjaman.
2. PKBL PT Pos Indonesia (Persero) akan memutuskan kelayakan pengajuan pembiayaan. Keputusan tersebut dapat berupa : pengajuan ditolak seluruhnya, ditolak sebagian dan atau diterima sesuai pengajuan.
3. Penolakan sebagian atau seluruhnya atas pengajuan tidak wajib bagi PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberitahukan alasannya kepada pengaju.
BACA JUGA:Ide Usaha Sampingan untuk ASN, Jam Kerja Bisa Diatur, Hasilnya Lumayan buat Kebutuhan Dapur
Tata Cara pembayaran angsuran
1. Pembayaran angsuran dimulai bulan berikutnya setelah pencairan pinjaman.
2. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3. Pembayaran dilakukan melalui layanan Pos, yaitu transfer melalui virtual account/Giro MB pada layanan Giropos, setoran tunai melalui loket Pospay di Kantorpos dan Agenpos.
4. Nilai angsuran yang disetor sesuai dengan pokok pinjaman dan jasa bulan lalu dan tunggakan.
5. Jika nilai angsuran lebih kecil dari tagihan, maka nilai angsuran yang disetor akan diperhitungkan jasa terlebih dahulu.
Demikian informasi tentang pinjaman di PT. Pos. Bagi Anda yang berminat bisa mendatangi Kantor Pos terdekat.
Tim liputan