Pelaku UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Rp 200 Juta ke Kantor Pos, Cek Syarat dan Caranya

Sabtu 20-05-2023,11:53 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Prorgram Kemitraan adalah Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri. Program Kemitraan ini terdiri dari 3 sub program yaitu:

 

1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan

 

BACA JUGA:Ini 5 Kunci agar Hubungan Langgeng dan Setia, Insyaallah Cukup Satu Cinta

2. Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan

 

3. Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal - hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.

 

Usaha Kecil yang dapat mengikuti Program Kemitraan adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)

 

BACA JUGA:Hindari 2 Cara Tidur Ini, Gus Baha: Bisa Menghalangi Datangnya Rezeki

2. Milik Warga Negara Indonesia

 

Kategori :