KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus:
• Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
NPWP untuk limit diatas Rp50 juta.
Foto kopi Kartu Keluarga.
Foto kopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon > Rp100 juta).
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
Foto kopi Kartu Keluarga
Foto kopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).