Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan/atau Calon Peserta Magang di luar negeri.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:
Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
KUR Super Mikro
KUR Mikro
KUR Kecil
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)
KUR Khusus
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR?