3 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan, Kamu Termasuk?

Jumat 28-03-2025,08:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari

Wajib Pajak yang berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak di luar negeri.

BACA JUGA:Daftar Calon Lawan Indonesia jika Lolos Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mungkinkah Bertemu Korsel?

2. Wajib Pajak yang Telah Mengajukan Penghapusan NPWP

Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan sedang dalam proses, tidak diwajibkan untuk melapor SPT hingga adanya keputusan resmi tentang penghapusan tersebut.

BACA JUGA:Tersedia Jasa Tukar Uang Baru Untuk THR, Biaya Dikenakan Sekitar 10-15 Persen

3. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Jika Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menemukan alamat wajib pajak melalui penelitian lapangan, maka wajib pajak tersebut dapat dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT.

Dengan memahami kategori ini, wajib pajak dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam golongan yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini tentu memudahkan proses administrasi perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Distribusi Beras SPHP 29 Maret Kembali Dihentikan, Penyaluran Tunggu Instruksi dari Pusat

Putri Nurhidayati

Kategori :