- Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari
Wajib Pajak yang berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak di luar negeri.
2. Wajib Pajak yang Telah Mengajukan Penghapusan NPWP
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan sedang dalam proses, tidak diwajibkan untuk melapor SPT hingga adanya keputusan resmi tentang penghapusan tersebut.
BACA JUGA:Tersedia Jasa Tukar Uang Baru Untuk THR, Biaya Dikenakan Sekitar 10-15 Persen
3. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya
Jika Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menemukan alamat wajib pajak melalui penelitian lapangan, maka wajib pajak tersebut dapat dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT.
Dengan memahami kategori ini, wajib pajak dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam golongan yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini tentu memudahkan proses administrasi perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Distribusi Beras SPHP 29 Maret Kembali Dihentikan, Penyaluran Tunggu Instruksi dari Pusat
Putri Nurhidayati