Operasi Ceasar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan jika Kurang 2 Syarat Ini

Senin 07-04-2025,13:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan Caesar, beberapa kondisi medis berikut perlu dipenuhi:

Kehamilan Berisiko Tinggi

1. Jika bayi belum lahir secara alami pada waktu yang diharapkan.

2. Ketika janin mengalami kekurangan suplai oksigen.

3. Jika bayi memiliki cacat bawaan yang memerlukan operasi Caesar.

4. Jika ibu pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.

5. Jika ibu hamil mengidap penyakit kronis yang meningkatkan risiko persalinan normal.

6. Jika tali pusat bayi keluar sebelum bayi lahir.

7. Ketika terdapat masalah pada plasenta yang memerlukan persalinan Caesar.

8. Jika ibu hamil mengandung lebih dari satu bayi.

BACA JUGA:Sedang Heboh Tidak Ditanggung BPJS, Begini Cara dan Syarat Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS

Surat Rekomendasi dari Dokter

Bagi peserta BPJS Kesehatan, diperlukan rujukan dari dokter yang merawat di fasilitas kesehatan tingkat I, seperti puskesmas atau klinik setempat. 

Surat rujukan ini akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya operasi Caesar.

Tidak Berlaku untuk Pengaduan Perorangan

Permohonan operasi Caesar harus disertai dengan surat rujukan dokter. Jika permintaan operasi Caesar tanpa surat rujukan dokter, maka BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi Caesar.

Kategori :