NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Jangan sampai telat, cek denda terbaru keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025. Sejak memasuki tahun 2025, sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan sudah berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Adanya sistem baru ini bertujuan untuk memberikan standar yang setara bagi seluruh pengguna layanan BPJS Kesehatan. Namun, meski aturan telah berubah masih ada saja peserta yang berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) lalai dalam membayar kewajiban bulan hingga menunggak.
BACA JUGA:Daftar 144 Jenis Penyakit Ini akan Ditanggung BPJS Kesehatan
Umumnya keterlambatan pembayaran tidak sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa bayar iuran BPJS wajib setiap bulannya. Melainkan apabila iuran menunggak, kartu BPJS Kesehatan akan ditolak pihak rumah sakit. Tak hanya itu, lupa membayar iuran akan menyebabkan defisit besar pada BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Biaya Melahirkan Secara Normal dan Caesar di Indonesia, Hemat Pakai BPJS atau Bayar Sendiri
Aturan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta yang terlambat membayar iuran akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Peserta yang terlambat membayar hingga 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Maksimal keterlambatan yang diperhitungkan adalah 12 bulan.
- Denda maksimal Rp 30.000.000.
2. Jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka tidak dikenakan denda.
3. Peserta PPU, denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.
BACA JUGA:Cara Periksa Kehamilan Menggunakan BPJS Kesehatan, Tak Perlu Khawatir Soal Biaya
Dampak Tunggakan Iuran BPJS
Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan mengalami dampak berikut:
- Status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.
- Tidak dapat mengakses layanan kesehatan BPJS, termasuk rawat jalan dan rawat inap.
- Jika dalam 45 hari setelah aktivasi kembali peserta membutuhkan rawat inap, akan dikenakan denda layanan.
Perubahan sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS pada 2025 tidak hanya mengubah sistem layanan, tetapi juga mempertahankan aturan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran.
Maka dari itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa terkena denda.