UTARA, RBTVDISWAY.ID – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah melayangkan surat pemberitahuan pajak terutang kepada Provider Tower Telekomunikasi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Surat pertama itu dikirim pada akhir Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Harta Karun Emas 50 Kg Tertimbun di Tanah Sumatera Barat, Apakah Masih Ada?
Tercatat ada 17 tower milik Telkomsel dengan tunggakan Rp 130 juta , 11 tower Indosat dengan tunggakan Rp 59 juta , dan 11 tower Xl dengan tunggakan Rp 27 juta.
Besarnya tunggakan ini bahkan sudah terjadi sejak lebih dari 10 tahun lalu. Upaya terus dilakukan agar wajib pajak bersangkutan dapat menuntaskan pembayaran pajak, namun hingga saat ini masih nihil, sehingga Bapenda kembali melayangkan surat pemberitahuan pajak terutang kedua.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Hari Ini 28 April 2025, Wilayah Ini Diguyur Hujan
Disampaikan Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, jika masih belum ada progres maka pihaknya akan kembali melayangkan surat ketiga. Jika surat tagihan ketiga tidak diindahkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara selaku pengacara negara untuk melakukan penyegelan.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Peralihan ke Musim Kemarau, Waspadai Cuaca Ekstrem di Tengah Perubahan Atmosfer!
“Kita sudah bersurat untuk ke dua kalinya terkait pemberitahuan pajak terutang kepada Provider Tower Telekomunikasi. Bahkan, upaya terus dilakukan agar wajib pajak bersangkutan dapat menuntaskan pembayaran. Jika belum juga ada progres maka kita akan kembali melayangkan surat ketiga,”ujar Markisman.
BACA JUGA:Mau Beli Emas, Cek Dulu Update Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian
Novan Alqadri