"Pelaku sudah kita tahan di Polres Kaur dan kita tetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Ada Penyesuaian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya
(Febrianto Romadhan)