Resmi! Ini Daftar Lengkap PNS yang Tidak akan Menerima Gaji ke-13 pada Tahun 2025, Simak Ketentuannya

Jumat 09-05-2025,12:49 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara secara otomatis tidak berhak atas gaji ke-13. 

Cuti jenis ini biasanya diambil karena alasan pribadi atau pendidikan, dan selama masa cuti tersebut, pegawai tidak memperoleh gaji dari negara.

Karena statusnya dianggap non-aktif dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, maka tunjangan tambahan seperti gaji ke-13 juga tidak diberikan.

2. Ditempatkan di Luar Instansi Pemerintah

PNS atau PPPK yang ditugaskan ke instansi non-pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas, juga termasuk dalam daftar yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Meskipun mereka tetap menjalankan tugas, karena penghasilan utamanya berasal dari lembaga lain, maka pemerintah pusat tidak menyalurkan tambahan tunjangan ke-13 kepada mereka.

BACA JUGA:Peluang Emas Jadi Abdi Negara! Intip Berbagai Jenis Bidang Pekerjaan CPNS, Mana Paling Diminati?

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 bagi yang Menerima?

Bagi ASN yang memenuhi syarat dan tetap aktif bekerja, gaji ke-13 akan mencakup beberapa komponen berikut:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Yang menarik, seluruh komponen ini akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan, dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Ini berarti, nominal yang diterima ASN akan murni tanpa pengurangan.

Kategori :