Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 8 Juta per Bulan? Ini Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi

Senin 19-05-2025,21:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat ini pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan terus mengejar persiapan pendirian Koperasi Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Targetnya, Koperasi Merah Putih akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 nanti, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Animo masyarakat, khususnya para perangkat desa juga menyambut baik dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih ini. Salah satunya contohnya, saat ini begitu banyak beredar informasi tentang pembentukan Koperasi Merah Putih.

Termasuk soal pengurus Koperasi Merah Putih yang katanya bergaji Rp 5-8 juta per bulan. 

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lebih Besar Dibanding Gaji PNS, Rp 5-8 Juta per Bulan?

Bagi Anda yang berminat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, berikut ini cara dan syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. 

Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.

Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. 

Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi.

- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.

- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas.

BACA JUGA:INFO PENTING untuk Kades, Tanpa Akta Koperasi Merah Putih, Dana Desa Tahap II Tidak Cair

Kategori :