Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 8 Juta per Bulan? Ini Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi

Senin 19-05-2025,21:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

Selain itu, sebagian orang juga bertanya soal batas usia pengurus Koperasi Merah Putih. 

Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.

Jumlah dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Terkait ketentuan jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima (5) orang. Adapun susunan pengurusnya, yaitu:

Ketua

Wakil Ketua Bidang Usaha

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

Sekretaris

Bendahara

Dalam penentuan struktur pengurus ini juga dianjurkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai bagian dari upaya mendorong kesetaraan gender dalam kepengurusan koperasi.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Melansir laman resmi Koperasi Desa Merah Putih, program ini merupakan sebuah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan. 

Koperasi Desa Merah Putih ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan koperasi yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Salah satu kelompok sasaran utama dari program ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Mereka tidak hanya didorong menjadi anggota koperasi, tetapi juga menjadi penyedia atau penyuplai produk hasil usaha.

Melalui program ini, diharapkan koperasi desa dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Adapun jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam program Koperasi Desa Merah Putih umumnya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

Kategori :