Cabuli Pengunjung Perempuan, Eks Karyawan Karaoke Nama Artis di Bengkulu Ditahan Jaksa

Selasa 20-05-2025,07:20 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Cabuli pengunjung perempuan, eks karyawan karaoke nama artis di Bengkulu ditahan jaksa. Penahanan dilakukan pasca penyidik kepolisian melakukan serah terima berkas, tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (19/5) siang.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka RS mengaku telah melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap salah satu perempuan yang saat itu sedang berpelukan bersama teman prianya di dalam ruang karaoke.

BACA JUGA:Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta, Darimana Kades Mendapatkan Uangnya?

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrwan mengatakan tersangka RS  akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan. Dalam perkara ini, Rusyidi mengatakan tersangka RS akan didakwa dengan pasal 289 KUHPidanan dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. 

"Tersangka RS di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu demi pemberkasan sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 8 Juta per Bulan? Ini Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi

Peristiwa yang menimpa wanita berusia 21 tahun berinisial SF warga Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu ini berawal dari kasus pemerasan.

Awalnya, korban datang bersama dengan teman prianya dan masuk ke salah satu room untuk bernyanyi. Selang 15 menit bernyanyi korban dan temannya berpelukan di dalam room tersebut.

Namun, tiba-tiba saja pelaku RS langsung masuk ke room korban dengan dalih menggrebek sembari mengancam akan mengkasuskan hal tersebut dan membawanya ke penegak hukum atau membayar denda sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA:INFO PENTING untuk Kades, Tanpa Akta Koperasi Merah Putih, Dana Desa Tahap II Tidak Cair

Terus menerus mengancam korban, selanjutnya pelaku juga memaksa korban dan temannya melepaskan pakaiannya. Saat itulah kemudian pelaku meminta korban pindah ke ruangan lain.

Di ruangan lain yang masih dalam Kawasan karoke tersebut, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan dalih sebelumnya tidak mau menyerahkan uang yang diminta pelaku.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lebih Besar Dibanding Gaji PNS, Rp 5-8 Juta per Bulan?

Kategori :