- Total nilai maksimal adalah 670 poin.
BACA JUGA:Ibu-Ibu Kegirangan, Ada Promo Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Minggu Ini
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menghasilkan proses seleksi yang lebih adil, kompetitif, dan mencerminkan kualitas peserta secara menyeluruh.
Dengan fokus pada peringkat nilai, seleksi PPPK kini tidak hanya menilai kemampuan teknis, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan manajerial, sosial kultural, dan integritas peserta melalui sesi wawancara.
BACA JUGA:BRI Tawarkan Deretan Promo Menarik! Ada Diskon Kuliner, Cashback, hingga Voucher Belanja
Kriteria Peserta yang Lolos PPPK Tahap 2 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria prioritas bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap 2.
Berikut adalah kelompok prioritas yang mendapatkan perhatian khusus dalam proses penentuan kelulusan:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif bekerja.
2. Tenaga honorer/non-ASN aktif yang telah terdaftar resmi di database BKN.
3. Tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun, baik di instansi pusat maupun daerah.
4. Jika formasi masih belum terpenuhi, maka pelamar dari unit kerja lain dengan jabatan dan kualifikasi yang sama akan dipertimbangkan, tentunya berdasarkan peringkat nilai tertinggi secara nasional.
BACA JUGA:Demo Ojol Bengkulu: Serentak se-Indonesia, Aliansi Nasional Driver Online Bengkulu Sampaikan 5 Tuntutan
Dengan sistem baru yang lebih mengedepankan kualitas dan akumulasi skor, para peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan lebih matang dalam menghadapi ujian kompetensi.
Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 menjadi momentum penting dalam reformasi birokrasi, untuk memastikan bahwa pegawai yang direkrut benar-benar memiliki kompetensi dan integritas tinggi.
BACA JUGA:Demo Ojol Bengkulu: Serentak se-Indonesia, Aliansi Nasional Driver Online Bengkulu Sampaikan 5 Tuntutan
Tianzi Agustin