Tidak Rumit, Begini Cara Menggabungkan Koperasi yang Sudah Ada Jadi Koperasi Merah Putih

Rabu 21-05-2025,21:41 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

3. Rapat Anggota

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gratiskan Pajak Kendaraan Seumur Hidup untuk Warga dengan Kriteria Ini

Tahap Kedua

Setelah persiapan awal selesai, tahap berikutnya adalah rapat penggabungan yang dipimpin oleh kuasa operasi masing-masing koperasi yang terlibat. Beberapa langkah yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

1. Penunjukan Panitia Penggabungan

2. Penyusunan Rencana Penggabungan

3. Penyelenggaraan Rapat Anggota Penggabungan

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gratiskan Pajak Kendaraan Seumur Hidup untuk Warga dengan Kriteria Ini

Tahap Ketiga

Tahap ini melibatkan rapat anggota untuk mengesahkan hasil perjanjian penggabungan. Proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Pengesahan Perjanjian Penggabungan

2. Penyelesaian Hak Anggota dan Kewajiban Kreditur

3. Penandatanganan dan Pengalihan Aset

BACA JUGA:Kades Tanjung Karet Bengkulu Utara Ditikam di Hadapan Istri dan Anak, Polisi: Ini Pengakuan Pelaku

Tahap Keempat

Tahap terakhir adalah pembubaran koperasi lama dan pengesahan koperasi baru yang telah terbentuk. Proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:

Kategori :