Tidak Rumit, Begini Cara Menggabungkan Koperasi yang Sudah Ada Jadi Koperasi Merah Putih

Rabu 21-05-2025,21:41 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar

2. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar

3. Pembubaran Koperasi Lama

4. Pengumuman Pembubaran Koperasi Lama

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Korban Pelecehan Oknum PPPK Nakes Terima Restitusi, Serah Terima di Kejari Seluma

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, koperasi yang sudah ada dapat berhasil bergabung menjadi Koperasi Merah Putih yang lebih besar dan lebih efektif dalam memberdayakan masyarakat desa.

Melalui proses ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh dan mandiri, yang pada akhirnya membawa manfaat lebih besar bagi seluruh anggota dan masyarakat desa.

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Korban Pelecehan Oknum PPPK Nakes Terima Restitusi, Serah Terima di Kejari Seluma

Tianzi Agustin

Kategori :