Tidak Sama, Ini Batas Usia Pensiun PPPK Struktural Berdasar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Sabtu 24-05-2025,17:25 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Namun, ada beberapa ketentuan yang membedakan PPPK dengan PNS terkait pensiun:

1. Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, manfaat pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) pada saat pensiun, bukan dalam bentuk pensiun bulanan.

2. Jika masa kerja mencapai 16 tahun atau lebih, PPPK berhak menerima pensiun bulanan. Jumlah manfaat pensiun yang diterima PPPK akan meningkat seiring dengan lamanya masa pengabdian mereka. Dana pensiun tersebut bersumber dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh ASN itu sendiri.

BACA JUGA:Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya

Penting untuk dicatat bahwa meskipun kebijakan ini sudah tertuang dalam undang-undang, implementasinya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaannya.

Demikianlah informasi mengenai batas usia pensiun PPPK termasuk struktural dan lainnya, lengkap tunjangan dan golongan.

BACA JUGA:Taman Merdeka, Akan Disulap Jadi Pusat Kawasan Hijau di Bengkulu Selatan

(Nutri Septiana)

Kategori :