NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Dapat lulus menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tahap 2 ini tentu menjadi kabar gembira. Terkhusus bagi mereka yang sudah mengabdi sebagai honorer selama puluhan tahun lamanya.
Pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap 2 ini sudah dijadwalkan mulai sejak kemari hari, tepatnya Kamis 22 Mei 2025, namun mengalami pengunduran.
Baru-baru ini, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan kebijakan terbaru dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahap 2.
BACA JUGA:Syarat, Cara dan Proses Pencairan Dana Gadai SK PPPK Tahun 2025 di BRI
Tahun ini, proses seleksi dirancang lebih terstruktur dan berpihak pada tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, dengan menerapkan sistem prioritas kelulusan, mekanisme pemeringkatan, hingga skema penempatan formasi yang lebih tertata.
Tak hanya itu, pemerintah juga tidak hanya mengedepankan aspek kompetensi, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak pengabdian pelamar melalui sistem tiga lapis prioritas.
BACA JUGA:4 Bank Penyedia Gadai SK PPPK 2025, Limit Pinjaman Bisa Sampai Ratusan Juta Tergantung Ini
Skema Prioritas Kelulusan PPPK
Berikut penjelasan lengkap mengenai skema kelulusannya:
1. Tenaga Honorer Dapat Porsi Utama
Seleksi PPPK 2024 akan mengutamakan pelamar yang berasal dari kategori prioritas, yang dikelompokkan sebagai berikut:
- Prioritas 1 (P1): Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah tercatat di database resmi BKN. Kelompok ini dianggap paling layak mendapat prioritas karena lama masa pengabdiannya.
- Prioritas 2: Tenaga non-ASN aktif yang juga telah terdaftar di BKN, meski tidak termasuk THK-II.
- Prioritas 3: Tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
Meski termasuk dalam kelompok prioritas, seluruh pelamar tetap wajib memahami prosedur secara menyeluruh, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta aktif memantau informasi resmi dari BKN atau instansi terkait.
BACA JUGA:Berapa Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Tahun 2025? Bisa Sampai Rp 150 Juta
2. Mekanisme Seleksi Berbasis Pemeringkatan, Bukan Passing Grade
Tahun ini, pemerintah tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade) dalam menentukan kelulusan.