Untuk mendapatkan hak ini, kepala desa tidak serta-merta langsung menerima pencairan dana. Ada beberapa prosedur dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu, yaitu:
1. Surat keterangan selesai masa tugas, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
2. Rekap masa jabatan, sebagai bukti durasi waktu menjabat.
3. Surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian, sebagai dasar administrasi.
4. Dokumen tambahan, sesuai permintaan dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat desa.
Setelah dokumen diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, dana tunjangan akan dicairkan dan dikirim langsung ke rekening penerima. Disarankan untuk mengurus proses ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Tidak hanya Kepala Desa
Menariknya, tunjangan purnatugas ini tidak hanya diperuntukkan bagi kepala desa saja. UU Desa juga menyatakan bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berhak menerima tunjangan serupa, dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
Hak Tambahan yang Diatur dalam UU Desa
Selain tunjangan pensiun, kepala desa juga memiliki beberapa hak lainnya yang diperkuat melalui UU Desa terbaru, antara lain:
- Penghasilan tetap setiap bulan, ditentukan melalui peraturan daerah.
- Tunjangan dan penerimaan lainnya, termasuk insentif dan bantuan keuangan desa.
- Jaminan sosial, mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, posisi kepala desa dan perangkat desa kini mendapatkan pengakuan yang lebih tinggi dari sisi kesejahteraan.
BACA JUGA:Kilau Emas Hari Ini Mulai Redup, Cek Harga Terbaru Antam, UBS dan Galeri24