NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ingin jadi PNS tapi masih PPPK? ternyata bisa ikut tes CPNS tanpa harus mundur, tapi ini syarat yang harus dipenuhi.
Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bermimpi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Daftar Daerah Penghasil Batu Akik di Indonesia, Termasuk Provinsi Bengkulu
Saat ini PNS tetap menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji tetap, jenjang karier, hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya menjadi PNS.
Sementara itu, PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Namun, satu pertanyaan sering muncul: apakah PPPK harus mengundurkan diri lebih dulu untuk ikut seleksi CPNS?
BACA JUGA:Update Dampak Gempa Bengkulu: 1 Orang Meninggal Dunia dan 2 Orang Dirawat di RS Bhayangkara
Jawabannya cukup melegakan. Kini, PPPK boleh mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mundur dari jabatannya.
Perubahan ini jadi angin segar, apalagi bagi mereka yang selama ini merasa status PPPK masih belum sepenuhnya mapan seperti PNS.
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Siapkan Uang Segini untuk Emas 24 Karat
Resmi Diatur dalam Peraturan Terbaru
Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK boleh mendaftar seleksi CPNS tanpa perlu menanggalkan status kepegawaiannya.
Artinya, seseorang yang sedang berstatus PPPK tetap bisa ikut tes CPNS tanpa kehilangan gaji, tunjangan, dan hak-haknya selama proses seleksi berlangsung.
BACA JUGA:40 Titik Masih Blank Spot, Pemkab Bengkulu Utara Minta Bangun 20 Tower BTS ke Komdigi
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi PPPK untuk Bisa Mendaftar CPNS
Meski diperbolehkan, bukan berarti siapa pun bisa langsung ikut seleksi. Pemerintah tetap menetapkan sejumlah persyaratan agar proses ini berjalan secara tertib dan adil. Berikut ini poin-poin yang harus diperhatikan:
- Minimal Masa Kerja 1 Tahun
PPPK harus sudah bekerja paling tidak selama satu tahun sejak penetapan SK.