Pemkab Kepahiang Terapkan sanksi Buang Sampah Sembarangan Rp 500 Ribu

Minggu 25-05-2025,19:18 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Agus Faizar

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID – Pemkab Kepahiang memberlakukan sanksi buang sampah sembarangan sebesar Rp500 ribu. Hal ini dilakukan karena geram dengan sikap oknum masyarakat yang bersikap abai dengan lingkungan.

Pemkab Kepahiang menerapkan denda kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan yakni sanksi berupa denda 500 ribu sesuai dengan peraturan daerah menyangkut larangan membuang sampah disembarangan.

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Selama Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya

Hal ini dilakukan karena beberapa kali tertangkap tangan warga saat membuang sampah disembarangan yang bisa mencemari lingkungan.

Bahkan ada dibeberapa lokasi di kawasan Kecamatan Merigi tertangkap tangan ada warga Kabupaten lain yang membuang sampah di wilayah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Tenang, Penerbitan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Bisa Gunakan Dana Desa

Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengintruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mensosialisasikan dengan memasang beberapa papan pengumuman permanen dibeberapa lokasi.

“Tentunya ke depan saya minta DLH untuk mensosialisasikan, minimal membuat papan-papan merek dipasar dan dimanapun. Perda ini dilakukan supaya ada efek jera bagi masyarakat dan yang memberikan informasi nanti kita beri bonus” jelas Bupati Kepahiang, Zurdi Nata (24/5).

BACA JUGA:Harga Avanza Bekas Tahun 2015–2020, Mobil Keluarga Irit BBM dan Perawatan Gampang

(Nico Relius)

Kategori :