Telat Bayar Tagihan PayLater Shopee, Lazada dan Gopay, Ini 3 Waktu DC Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Rabu 28-05-2025,06:55 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda. 

BACA JUGA:Apakah SPinjam Punya DC Lapangan dan Datang ke Rumah Debitur saat Galbay? Simak Penjelasannya

Namun, perusahaan tetap dapat melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPPI).

Jika Anda dilaporkan ke OJK atau LPPI, maka Anda akan masuk dalam daftar hitam, sehingga Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang Waktu DC tagih utang ke nasabah.

BACA JUGA:Update Harga Emas Awal Pekan, Antam dan Galeri 24 Selisih Tipis

1. Selama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan finance atau penyedia pinjaman paylater akan melakukan penagihan melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.

2. Selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan dapat melakukan penagihan melalui kunjungan langsung ke rumah nasabah. Namun, kunjungan tersebut harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh disertai dengan ancaman atau kekerasan.

BACA JUGA:Apakah DC Shopee PayLater Datang ke Rumah saat Telat Bayar? Simak Penjelasannya

3. Selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Namun, perusahaan dapat melaporkan nasabah ke OJK atau LPPI.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman paylater, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Anda juga dapat mengajukan keringanan pembayaran atau restrukturisasi utang.

Kategori :