Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Sabtu 03-06-2023,01:02 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.

 

Nantinya orang yang membeli asuransi biasanya diperuntukkan untuk beberapa hal. Asuransi pun memberikan manfaat yang beragam. Bisa asuransi untuk kendaraan bermotor ataupun asuransi jiwa.

 

BACA JUGA:9 Kiat dalam Islam Menghindari Dosa Zina, Diantaranya Wanita Suara Jangan Mendayu

 

Lalu bagaimana hukum asuransi dalam Islam, sebab ini penting dan mendasar untuk diketahui. Pasalnya akan berbahaya apabila terdapat unsur yang diharamkan oleh syariat dalam produk asuransi yang kita miliki. Sebab itu, beberapa ustadz yang sering dijadikan rujukan oleh masyarakat Indonesia ikut buka suara terkait hukum asuransi dalam Islam.

 

Seperti apa pula pendapat para ulama besar di dunia Arab memandang asuransi? 

 

BACA JUGA:3 Jenis Zina dan 6 Bahaya Besarnya, Salah Satunya Dicampakkan oleh Allah SWT

 

Ini Pendapat Ulama tentang Asuransi Dalam Hukum Islam

 

Hukum asuransi dalam Islam menurut para ulama dalam majelis ulama fikih akan kita bahas lebih dulu. Pada dasarnya, ada 3 pendapat yang menjadi jawaban para ulama untuk pertanyaan hukum asuransi dalam Islam.

Kategori :