NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.
Nantinya orang yang membeli asuransi biasanya diperuntukkan untuk beberapa hal. Asuransi pun memberikan manfaat yang beragam. Bisa asuransi untuk kendaraan bermotor ataupun asuransi jiwa.
BACA JUGA:9 Kiat dalam Islam Menghindari Dosa Zina, Diantaranya Wanita Suara Jangan Mendayu
Lalu bagaimana hukum asuransi dalam Islam, sebab ini penting dan mendasar untuk diketahui. Pasalnya akan berbahaya apabila terdapat unsur yang diharamkan oleh syariat dalam produk asuransi yang kita miliki. Sebab itu, beberapa ustadz yang sering dijadikan rujukan oleh masyarakat Indonesia ikut buka suara terkait hukum asuransi dalam Islam.
Seperti apa pula pendapat para ulama besar di dunia Arab memandang asuransi?
BACA JUGA:3 Jenis Zina dan 6 Bahaya Besarnya, Salah Satunya Dicampakkan oleh Allah SWT
Ini Pendapat Ulama tentang Asuransi Dalam Hukum Islam
Hukum asuransi dalam Islam menurut para ulama dalam majelis ulama fikih akan kita bahas lebih dulu. Pada dasarnya, ada 3 pendapat yang menjadi jawaban para ulama untuk pertanyaan hukum asuransi dalam Islam.