Bila jumlahnya lebih besar dari premi yang sudah dibayar, menjadi riba nasiah dan riba fadl. Sedangkan bila jumlahnya sama dengan premi yang dibayar, maka menjadi riba nasiah.
Ini disebabkan oleh kesepakatan para ulama fikih tentang akad jual beli uang dengan uang secara tempo, adalah riba.
Beda halnya dengan asuransi syariah, yang menggunakan akad hibah atau sedekah. Sehingga, tidak ada transaksi jual beli uang dengan uang di dalamnya.
2. Pendapat yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya
Pendapat kelompok ulama kedua ialah mengharamkan sebagian, namun menghalalkan bagian lainnya. Bagaimana maksudnya?
Para ulama dalam kelompok ini menghalalkan asuransi, apabila menggunakan akad tabarru atau social oriented. Ditambah lagi, asuransi ini tidak boleh mengandung unsur-unsur lain yang diharamkan syariat.
Sedangkan untuk asuransi yang diharamkan, ialah asuransi yang bersifat profit oriented. Sebab, dapat dipastikan asuransi jenis ini secara otomatis mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.
Para ulama yang berpendapat seperti di atas di antaranya ialah Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ.
Jadi, apabila Sahabat memiliki produk asuransi syariah, pastikan niat membayar kontribusi utamanya sebagai sedekah kepada sesama manusia yang sedang mendapat musibah ya!
BACA JUGA:Naudzubillah Min Dzalik, 7 Dosa Ini Tidak Diampuni Allah SWT Meski Sudah Bertaubat