Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Sabtu 03-06-2023,01:02 WIB
Reporter : Tim

3. Ustadz Khalid Basalamah

 

Pendapat ustadz selanjutnya terkait hukum asuransi syariah berasal dari Ustadz Khalid Basalamah. Ustadz Khalid Basalamah berpendapat bahwa asuransi haram. Hal ini disebabkan oleh asuransi hanya menjual jasa ketakutan, melansir dari video Ustadz Khalid Basalamah ketika menjawab pertanyaan jamaahnya.

“Asuransi hanya menjanjikan hal yang tidak terjadi mayoritasnya. Nanti kalau tabrakan, nanti kalau rawat nginap. Ini yang dijual jasa ketakutannya,” pungkas Ustadz Khalid Basalamah.

Jadi, dapat disimpulkan apabila memiliki produk asuransi hanya untuk kalau tabrakan atau rawat inap, seperti kata Ustadz Khalid di atas, asuransi hukumnya haram.

Namun bila memiliki produk asuransi utamanya untuk berderma dan membantu sesama peserta asuransi lain yang terkena musibah, asuransi adalah halal.

 

4. Buya Yahya

 

Buya Yahya pun ikut memaparkan pendapatnya soal hukum asuransi dalam Islam. Buya Yahya menjelaskan dalam videonya, bahwa hukum asuransi adalah halal, selama niat memilikinya bukan untuk sakit.

“Ini yang perlu ditekankan bahwasanya setiap bulan anda merasa membantu saudara anda. Dan bukan niat untuk sakit. Selama ini asuransi adanya adalah niat sakit.

Masuk asuransi karena dia pengen sakit, gak begitu. Pengen mati. Ndak, ini anda bisa dibudayakan dalam diri anda niat tabarru, niat membantu saudaranya,” ujar Buya Yahya.

 

Demikian semoga informasinya ada manfaatnya.(tim)

Kategori :