Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Sabtu 03-06-2023,01:02 WIB
Reporter : Tim

 

3. Pendapat yang menghalalkan

 

Pendapat kelompok ulama selanjutnya adalah menghalalkan asuransi.

Para ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh.

Mengapa demikian? Kelompok ulama ini mendasarkan pendapat mereka pada kaidah fikih berikut:

 

اَلْاَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ اَلْاِبَاحَةُ

Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”

 

Sebab itu, para ulama di atas menyatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah halal. Asuransi yang menggunakan akad sosial merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan. Selain itu, tidak ada dalil naqli seperti ayat Quran dan hadits yang melarang praktik asuransi secara khusus.

Maslahah atau kebermanfaatan yang dimaksud ialah karena asuransi yang menggunakan akad tabarru, sejatinya memberikan sedekah atau infaq berupa sejumlah uang hadiah, yang diperuntukkan untuk meringankan kerugian atas musibah yang terjadi.

Setelah mengetahui buah pikiran para ulama internasional mengenai hukum asuransi dalam Islam, mungkin akan timbul pertanyaan di benak kita bagaimana para ustadz di Indonesia memandang asuransi? 

 

BACA JUGA:Jalan Menuju Surga, Penjelasan Ustad Adi Hidayat Termasuk Menunaikan Ibadah Haji

 

Kategori :