Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

Sabtu 03-06-2023,01:02 WIB
Reporter : Tim

 

Ketiga pendapat tersebut ialah pendapat yang mengharamkan, memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya, serta menghalalkan asuransi.

 

BACA JUGA:Lebih dari Zina, Ini Dosa Besar yang Terus Mengalir Walaupun Sudah Meninggal Dunia

 

1. Pendapat yang mengharamkan

 

Jawaban dari pertanyaan hukum asuransi dalam Islam dijawab dengan haram oleh satu kelompok ulama. Beberapa ulama yang mengharamkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fikih.

 

Bukan tanpa sebab, ada 3 hal utama yang ada dalam asuransi dan ketiga hal tersebut diharamkan dalam syariat Islam. Hal tersebut ialah ketidakpastian, judi, dan riba.

 

Aspek gharar atau ketidakpastian yang ada dalam asuransi terletak pada jumlah premi dan klaim, serta kapan tepatnya nasabah mendapatkan uang klaim dari perusahaan asuransi.

Tidak hanya gharar, ada pula aspek maisir atau judi dalam akad asuransi.

Mengutip pendapat Muhammad Ajib dalam bukunya yang berjudul Asuransi Syariah, adanya unsur untung-untungan pada saat penyerahan kompensasi klaim tersebut membuat asuransi menjadi haram.

Aspek terakhir adalah adanya riba dalam asuransi. Dalam akad asuransi, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan dana klaim bila nasabah terkena musibah.

Letak riba pada asuransi dengan akad seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pada dana klaim yang diterima.

Kategori :