Pegadaian Syariah Bengkulu, Solusi Pembiayaan Bebas Riba untuk Semua Kalangan

Rabu 25-06-2025,20:34 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

3. Membawa Buku Tabungan Emas atau menunjukan nomor rekening Tabungan Emas yang sesuai dengan kartu identitas nasabah

7. Gadai Sertifikat

Pinjaman sesuai prinsip syariah untuk petani maupun pelaku usaha  yang penghasilan tetap/rutin dengan mengagunkan sertifikat tanah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Akad Rahn Tasjity.

Syarat Berkas

1. Fotocopy KTP Suami/stri

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Fotocopy Surat Nikah/ Surat Derai

4. Surat keterangan domisili (jika ada)

5. Fotocopy IMB (untuk UP diatas Rp 100 juta)

6. Sertifikat asli (SHM/SHGB)

7. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)

8. Surat keterangan usaha (SKU) khusus usaha mikro/kecil dan KTA untuk profesional/surat SK karyawan 

9. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad

BACA JUGA:Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan

8. Deposito Emas

Layanan Simpanan Emas dalam periode tertentu untuk mendapatkan imbal hasil atau keuntungan yang dikonversi ke dalam saldo Tabungan Emas

Kategori :