Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman
Syarat dan Ketentuan
1. Jaminan Tabungan emas senilai 3.5 gram atau emas Batangan atau emas perhiasan dengan nilai taksiran minimal Rp 1.9 Juta
2. Bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
3. Buku Tabungan Haji
4. Fotocopy KTP
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Pas foto 3x4
7. Surat katerangan Domisili
BACA JUGA:Berapa Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Tahun 2025? Bisa Sampai Rp 150 Juta
4. Pinjaman Usaha
Pinjaman Usaha Syariah adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan akad Rahn Tasjily dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor dan unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah.
Syarat Berkas
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Nasabah dan Pasangan
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)