Pegadaian Syariah Bengkulu, Solusi Pembiayaan Bebas Riba untuk Semua Kalangan

Rabu 25-06-2025,20:34 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

4. Fotocopy STNK

5. BPKB kendaraan asli

6. Fotocopy Surat Nikah/Surat Ceral Nikah/Surat Cera

7. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)

8. Fotocopy Rekening Listrik

9. Surat Keterangan Usaha (SKU)

10. Bukti cek fisik kendaraan

11. Dokumen lain yang dipertukan

5. Tabungan Emas

Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah berinvestasi emas secara mudah, aman, dan terpercaya. Emas yang dimiliki dapat diambil fisik berupa emas batangan atau perhiasan.

BACA JUGA:Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan

6. Gadai Tabungan Emas

Gadai Tabungan Emas Syariah adalah pemberian pinjaman dengan sistem gadai syariah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian Syariah.

Syarat dan Ketentuan

1. Sudah melakukan Aktivasi Finansial dan Registrasi Rahn Tabungan Emas

2. Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP)

Kategori :