Selamat Jadi ASN, Simak Rincian Gaji PPPK Kemenag 2025

Jumat 04-07-2025,20:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji yang diterima. Besaran gaji ini berlaku secara nasional, termasuk di Kementerian Agama.

BACA JUGA:Pasca Periksa Bos Tambang dan Kepala Daerah, Kejati Bengkulu: Tinggal Penetapan Tersangka dan Penangkapan

Apa Saja Tunjangan PPPK Kemenag?

Selain gaji pokok, para PPPK Kemenag juga mendapatkan berbagai tunjangan yang cukup lengkap. Beberapa di antaranya meliputi:

-  Tunjangan Keluarga
-  Tunjangan Pangan
-  Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional
-  Tunjangan Khusus lainnya sesuai posisi dan lokasi

Jadi, meskipun statusnya PPPK, dari sisi penghasilan dan fasilitas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PNS. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini hanya bisa berharap.

BACA JUGA:Dinas PMD Banjir Laporan, Diduga Banyak Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan di Kabupaten Mukomuko

Selain menuntaskan status ribuan pegawai non-ASN, pmreintah juga memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan kerja yang adil. 

Dengnan gaji pokok dan tunjangan yang terus disesuaikan, PPPK kini menjadi pilihan karier yang semakin diminati.

BACA JUGA: Verifikasi Faktual SK DPP PPP, Unsur Pimpinan DPRD Seluma Cek Keaslian Tanda Tangan di Jakarta

Sheila Silvina

Kategori :