Arti dan Makna di Lambang Kejaksaan di Indonesia

Kamis 17-07-2025,21:42 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar
Arti dan Makna di Lambang Kejaksaan di Indonesia

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Lambang Kejaksaan Republik Indonesia bukan sekedar gambar biasa, melainkan sebuah pengungkapan mendalam dari nilai-nilai luhur dan cita-cita mulia yang diemban oleh para insan Adhyaksa.

Setiap elemen dalam lambang ini dirancang dengan penuh pertimbangan, merefleksikan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. 

Mari kita ketahui lebih dalam makna di balik lambang yang menjadi identitas institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

Dasar Hukum Lambang Kejaksaan

Keberadaan dan makna lambang Kejaksaan diatur secara resmi dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-023/A/JA/10/2004 tentang Lambang, Bendera, dan Mars Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Trapsila Adhyaksa yang termaktub dalam seloka "Satya Adhi Wicaksana" diatur dalam Insja No.2 Tahun 2021, menegaskan landasan filosofis dan etika bagi setiap Jaksa.

BACA JUGA:Siapa Saja yang Dapat Menerima KUR BRI 2025? Seperti Ini Aturannya

Makna di Lambang Kejaksaan 

Setiap detail pada lambang Kejaksaan memiliki makna yang kaya:

1. Dua Unsur Warna

  • Warna Kuning: Melambangkan keluhuran, mencerminkan makna dan cita-cita luhur yang diemban Kejaksaan.
  • Warna Hijau: Menggambarkan ketekunan, menjadi landasan bagi para Jaksa dalam mengejar dan meraih cita-cita tersebut.

2. Bintang Bersudut Tiga

  • Bintang adalah simbol ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang letaknya tinggi dan memancarkan cahaya abadi, melambangkan ketuhanan dan keagungan.
  • Jumlah tiga sudut merupakan representasi dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adhyaksa yang wajib dihayati dan diamalkan.

3. Pedang

Sebagai senjata, pedang melambangkan kebenaran. Ia adalah alat untuk membasmi kemungkaran, kebatilan, dan segala bentuk kejahatan, menegaskan peran Kejaksaan dalam memerangi hal-hal tersebut.

4. Timbangan

Kategori :