SELUMA, RBTV.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah mengambil langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal atau bukan penerima upah.
Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 6.000 pekerja informal seperti buruh kasar dan jurnalis yang bertugas di Kabupaten Seluma dan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diupayakan untuk didaftarkan dalam program Jamsostek.
Untuk mengakomodasi jaminan sosial tersebut, Disnakertrans Seluma telah mengajukan anggaran sebesar Rp480 juta melalui APBD Perubahan.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan program, Pemkab Seluma telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini mengatur kewajiban, tanggung jawab, dan peran seluruh pihak dalam mendukung suksesnya program, baik dari pemerintah daerah, perusahaan, hingga pekerja yang bersangkutan.
“Fokus kita 5.400 sekian yang akan dimasukkan dalam progres verifikasi ketenagakerjaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Media yang bekerja dan bertugas di Kabupaten Seluma juga akan kita masukkan, asalkan dia belum terdaftar. Ini menunggu perubahan APBD 2025,” ujar Iksan Sahudi, Plt. Kepala Disnakertrans Seluma.
Sebelumnya, pada tahap awal program ini, sudah ada sekitar 2.020 pekerja informal dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma yang telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Pendaftaran dilakukan secara merata di tiap desa dan kelurahan, dengan mengusulkan masing-masing 10 pekerja informal yang layak untuk menerima manfaat dari program tersebut.
BACA JUGA:Kumora Cookies, dari Proyek Mahasiswa yang Melejit Jadi UMKM Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
Untuk mendanai program di tahap awal, Pemkab Seluma telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp101 juta dari APBD Tahun 2025. Dana ini digunakan untuk membayar iuran Jamsostek selama tiga bulan, dengan biaya iuran peserta sebesar Rp16.800 per bulan.
Pemkab Seluma juga akan terus menggelar sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Perbup berjalan efektif dan tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
Dengan pelaksanaan program ini, Kabupaten Seluma diharapkan menjadi contoh daerah yang serius dalam melindungi serta memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus mendorong terbentuknya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.