BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 39.013 masyarakat (KK) miskin ekstrem se-Provinsi Bengkulu.
Hal ini merupakan tindaklanjut program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA:Yajuj dan Majuj akan Datang dari Tempat yang Tinggi, Diantara Bentuk Fisiknya Bermata Sipit
Melalui kolaborasi Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja rentan. Sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, seperti cedera berat bahkan meninggal dunia, bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kecelakaan kerja tidak berdampak pada keluarga dan menimbulkan kemiskinan baru.
BACA JUGA:3 Cara Mudah Upgrade DANA ke Premium, Jadi Bisa Tarik Tunai dan Jumlah Saldo Maksimal
"Jadi negara melalui APBD pemerintah daerah hadir dalam perlindungan BPJS ketenagakerjaan yang akan diberikan secara gratis bagi pekerja yang memenuhi kategori," ujar Sekprov Bengkulu, Hanka Sabri.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu M. Nuh mengatakan data yang diperoleh dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Tanda Kiamat, Berapa Lama Nabi Isa akan Tinggal di Bumi?
"Jadi data tersebut sesuai dengan pengajuan yang diusulkan dengan kategorinya kepala keluarga buruh lepas, pedagang dan petani dengan usia 35 hingga 64 tahun," ujarnya.