Iklan RBTV

Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan--

2. Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200. 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000. 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. 

- Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Sebagai tambahan, informasi selain besaran gaji berikut ini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang berlaku tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Bisa Jadi PNS! Berikut Daftar Jurusan Sekolah Kedinasan

PP No 14 Tahun 2024 juga melampirkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa Wilayah Bengkulu, Palembang dan Surabaya Sabtu 16 Maret 2024

Berikut rinciannya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: