Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan
Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan--
2. Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
- Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Sebagai tambahan, informasi selain besaran gaji berikut ini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang berlaku tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Bisa Jadi PNS! Berikut Daftar Jurusan Sekolah Kedinasan
PP No 14 Tahun 2024 juga melampirkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa Wilayah Bengkulu, Palembang dan Surabaya Sabtu 16 Maret 2024
Berikut rinciannya:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


