Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta dari Bansos PKH 2025, Benarkah Dananya Hangus jika Tidak Segera Dicairkan?
Bansos PKH 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pada bulan Mei 2025, sejumlah bantuan sosial (bansos) akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya kepada mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Rahasia Sukses Budidaya Ikan Lele Bagi Pemula, Modal Kecil Untung Besar
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memberikan akses pengecekan online secara mandiri. Tapi, jika penerima tidak rajin mengecek, risiko terlewat pencairan cukup besar.
BACA JUGA:Dana PIP Mei 2025 Cair Lagi, Coba Cek dan Pastikan Kamu Penerimanya
Kemensos menyediakan dua metode pengecekan bansos yang mudah diakses: melalui situs resmi dan aplikasi mobile. Situs https://cekbansos.kemensos.go.id menjadi andalan untuk pengecekan mandiri. Prosesnya cepat dan tidak memerlukan login khusus.
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 ini menjadi angin segar, dimulai sejak awal Mei 2025 dan diperkirakan berlangsung hingga akhir bulan.
Bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
BACA JUGA:Dana PIP Mei 2025 Cair Lagi, Coba Cek dan Pastikan Kamu Penerimanya
Rincian Nominal Bantuan PKH Mei 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan finansial dengan besaran yang bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima manfaat dalam keluarga.
Variasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada kelompok yang memiliki kebutuhan yang lebih tinggi.
Berikut adalah rincian lengkap besarannya:
1. Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (dicairkan dalam empat tahap)
2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (dicairkan dalam empat tahap)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


