Iklan RBTV

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Dijamin Aman dan Proses Kilat

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Dijamin Aman dan Proses Kilat

gadai sertifikat rumah di Pegadaian--

Yuk, simak apa saja syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian dan bagaimana proses pengajuannya.

BACA JUGA:Anda Perlu Tahu, Ini Daftar Daerah yang Didatangi DC Akulaku, Cek Daerahmu

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian yang Harus Dipenuhi

Agar proses pengajuan pinjaman di Pegadaian berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat pelunasan pinjaman.

- Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah atau akta cerai (jika ada).

- Surat Keterangan Domisili jika alamat berbeda dari KTP.

- Slip gaji atau bukti penghasilan dua bulan terakhir.

- Fotokopi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika nilai pinjaman di atas Rp100 juta.

- Sertifikat asli SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Hak Guna Bangunan).

- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

- Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha mikro/kecil.

Dengan menyiapkan semua dokumen di atas, proses verifikasi akan jauh lebih cepat dan kamu tidak perlu bolak-balik ke kantor Pegadaian. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: