Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Jadi Jaminan Utang Bank? Begini Aturannya
Pinjaman PPPK di Bank --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - SK PPPK Paruh Waktu bisa buat jaminan bank? Ini penjelasan, syarat, bank yang terima, dan keuntungannya!
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA:Bocoran dari Ketum PSSI, Ini Tiga Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Tak hanya sebagai dokumen resmi yang menyatakan status pegawai, namun SK juga menjadi aset berharga yang perlu dijaga.
Sudah bukan rahasia lagi, jika ASN menyekolahkan SK-nya ke bank untuk mendapatkan pendanaan.
Lantas, apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digunakan untuk Jaminan Pinjaman Bank? untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel berikut.
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru, Rincian Cicilan Berdasarkan Tenor dan Syarat Pengajuan
Tiap Bank mungkin mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait pengajuan pinjaman dengan SK PPPK sebagai jaminannya.
Beberapa bank, terutama yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), sudah membuka peluang bagi pegawai PPPK termasuk paruh waktu untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.
Meski demikian, tidak semua jenis PPPK langsung diterima, karena kebijakan tiap bank bisa berbeda tergantung durasi kontrak dan risiko pegawai tersebut.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR Mandiri 2025 Rp18 Juta Tanpa Jaminan untuk UMKM
Daftar Bank yang Sudah Terima SK PPPK Sebagai Jaminan
Beberapa bank besar yang diketahui menerima SK PPPK sebagai jaminan, antara lain:
- BRI (produk Briguna Karya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


