Iklan RBTV

Penertiban PKL KZ Abidin, Deadline Seminggu PKL Harus Pindah ke Dalam Pasar

Penertiban PKL KZ Abidin, Deadline Seminggu PKL Harus Pindah ke Dalam Pasar

Dalam tempo 1 minggu, PKL di KZ Abidin wajib masuk ke dalam pasar--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah Kota Bengkulu kembali akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan KZ Abidin, depan Mega Mall dan PTM. 

PKL diberi tenggat waktu satu minggu ke depan untuk pindah masuk berjualan ke dalam pasar. Jika tak kunjung digubris, maka akan dilakukan penertiban.

Dikatakan Asisten II Pemkot Bengkulu yang juga menjabat Plt Kadis Perdagin Kota, Sehmi Alnur, secara bertahap dalam beberapa hari ini PKL akan diberi teguran satu hingga tiga kali. 

BACA JUGA:Berapa Lama Telat Bayar Utang Pinjol, Sehingga DC Datang Ke Rumah?

Ditambahkan Sehmi, keberadaan PKL di badan  jalan selain mengganggu aktivitas pengguna jalan juga melanggar aturan yang berlaku.

“Itu jalan dan trotoar tidak ada di kita (pedagang tidak boleh jualan di jalan). Minimal target kita tidak ada lagi yang jualan di badan jalan. Waktunya sampai satu minggu. Akan diberikan peringatan mulai dari OPD Dinas Perdagangan, Pendapatan, Perhubungan, dan Satpol PP akan mengeluarkan surat per hari satu kali,” ujar Plt Kadis Perdagin sekaligus Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur.

Sementara itu, Kapolsek Ratu Samban, AKP. Dendi Putra, mengatakan pihak kepolisian siap membackup penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota dalam menegakkan aturan.

BACA JUGA:Cuma Pinjaman KUR BRI Rp 71-75 Juta Bulan November dengan Angsuran Mulai Rp 325 Ribu, Cek Syaratnya

“Ya, kami dari pihak kepolisian tentunya menyikapi hal ini dengan baik. Sama-sama kita saksikan apa yang dilakukan oleh Pak Walikota, pedagang kaki lima di depan Mega Mall terlalu banyak jadi menyebabkan kemacetan lalu lintas. Semua OPD harus menegakkan Perda segera dilaksanakan. Kami dari kepolisian siap membackup dan mendampingi,” ujar Kapolsek Ratu Samban, AKP. Dendi Putra.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota, Fachrizal, mengatakan tindakan penegakan Perda akan dilakukan jika PKL tetap melanggar ketentuan pemerintah.

“Koordinasi pada hari ini langsung dari Pak Wali Kota. Kemudian kami hadir bersama staf lain, harus kita laksanakan hari ini dan bergerak dengan himbauan ataupun surat peringatan. Jika sudah tiga kali, akan kita eksekusi,” ujar Fachrizal.

 

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: