Iklan RBTV

Masyarakat Desa Sendawar Desak Dinas PMD Segera Gelar Pilkades

Masyarakat Desa Sendawar Desak Dinas PMD Segera Gelar Pilkades

Kantor Desa Sendawar di Kabupaten Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Masyarakat Desa Sendawar menfesak Dinas PMD segera untuk gelar Pilkades

Pasca meninggalnya Sekenar selaku Kepala Desa (Kades) Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, pada 12 Juli 2024 lalu, roda pemerintahan Desa dijabat oleh Pjs.

BACA JUGA:Cicil Emas di BSI Melonjak Hingga Rp 7,37 Triliun, Diprediksi Akhir Tahun Bakal Tembus US$ 4.500

Masyarakat Desa Sendawar kini mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk segera dilaksanakannya Pilkades PAW, seperti halnya yang telah dilakukan Pemerintahan Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas dan Pemerintahan Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo yang telah selesai melakukan Pilkades pengganti antar waktu (PAW) karena Kades sebelumnya mencaleg.

 

BACA JUGA:Proses Verifikasi Penerima Manfaat, Program Bedah Rumah Tak Layak Huni di Bengkulu Tengah, Agustus Dimulai

Hal ini disampaikan salah seorang anggota DPRD Seluma Ilham Maulana, seusai bertemu dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto.

"Iya tadi kami sudah bertemu langsung dengan Kepala Dinas PMD, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Sendawar, agar secepatnya dilakukan pembentukan panitia Pilkades PAW pasca meninggalnya kades sebelumnya," terang Ilham Maulana.

BACA JUGA:Ada 26 Ciri Orang yang Memiliki Khodam Leluhur, Salah Satunya Mudah Sakit Kepala

Menyikapi desakan masyarakat Desa Sendawar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto mengklaim telah menyurati Pemerintahan Desa Sendawar untuk segera membentuk panitia Pilkades PAW.

"Kita sudah bersurat ke pemerintahan Desa Sendawar untuk segera membentuk panitia Pilkades PAW," tutur Nopetri Elmanto.


--
--

BACA JUGA:Gardu Induk PLN Bintuhan Belum Bisa Diaktifkan, Kendalanya Ini

Untuk diketahui, didalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan, Pjs kades memiliki masa jabatan hingga 1 tahun lamanya dan bisa diperbarui kembali. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: